Implementasi Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: …..,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti memperlakukan dan
memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi haknya, baik
terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila
keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama manusia
yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil terhadap
Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan
dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia
itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan
keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak
lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini
berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan
komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan
ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat
adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan
yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan
yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan
tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup
bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan
antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini
ada dua musuh besar, yang keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan
salah satu sifat kodrat manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang
mewujudkan individualism dan liberalism, yaitu:
1. Individualisme mutlak
Dalam aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai
perserikatan sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri.
Masyarakat dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada
pertalian kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan
kepentingannya sendiri sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak ini, masyarakat ditempatkan sebagai
keseluruhan manusia, yang hanya memperhatikan kepentingan umum, tidak ada
pengakuan kepentingan individu, semua adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah
satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat
individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti
berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara
berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu
betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun
tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang
menamakan dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham
yang mendasarkan cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat
manusia untuk mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal
ini cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa
persaudaraan.
c.
Keadilan sosial
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat
yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya
dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun
spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku
dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme, adapun perbedaan sosialisme
dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan
dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak
manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai
berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena
keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan
mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai
manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang
bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat
Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya ialah sekelompok manusia
yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang berbangsa Indonesia asli maupun
keturunan asing, demikian juga baik yang berada dalam wilayah Republik
Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain.
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan
pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak
orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan
spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir
implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar
setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam
pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang.
Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara
saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian dari
keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak
dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak
saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia
untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan
ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan
hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama,
kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama
manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat
yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang
lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain.
Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan
agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti
gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia
yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang
lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan,
memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang
kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang,
barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya
sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun
dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap
strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum
dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat
luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari
penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu
usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan
yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga,
keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan. Dalam
Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat
dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila kelima, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh
rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga
tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara.
Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan
bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua
masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara
singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah
batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya
sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus
mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang
memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak
menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap
orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya
mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa
Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena
digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi),
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini
dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
Pertanyaan sangat bagus dan seperti biasanya Aksara akan membawa berkeliling terlebih dahulu sebelum menyentuh inti permasalahan. Mengapa demikian? Oh itu karena Aksara penulis dan penulis itu suka menulis hahahaha….
Apa itu novel? Apa itu buku? Dan untuk apa?
(view spoiler)
Siapakah penulis itu dan apakah yang dilakukan olehnya?
(view spoiler)
Mengapa kita menulis?
Ada berbagai alasan kita menulis.
Dari Winna Efendi
http://winna-efendi.blogspot.com/2013...
Alasan Aksara menulis.(view spoiler)
Bagaimana proses memulai menulis sebuah Novel?
Sebenarnya ada berbagai cara memulai dan dijelaskan bagi yang lebih berpengalaman tapi Aksara akan mencoba menjelaskan sesuai pengalaman Aksara.
“Bagaimana cara memakan seekor gajah? “(view spoiler)
Janganlah terburu-buru dalam menyelesaikan sebuah novel, kerjakan perlahan-lahan.
Cara paling umum adalah dengan membuat Outline, cetak biru atau kerangka cerita dari awal hingga akhir cerita.
Contoh: (view spoiler)
Cara Aksara adalah tidak seperti di atas, tapi lebih pada pencatatan acak.
Contoh : (view spoiler)
Contoh gambar
(view spoiler)